01 May
01May

Bus maut pariwisata Kitrans yang menghantam sejumlah kendaraan di Jalan Raya Puncak, Ciloto, Kabupaten Cianjur itu ternyata ilegal. Bus yang menewaskan 11 orang di ruas jalan tersebut tidak memiliki izin dan terdaftar sebagai bus pariwisata di Kementerian Perhubungan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Dedi Taufik mengatakan, berdasarkan penelusuran buku uji dan kartu pengawas, bus itu tidak menjalani uji fisik mengingat statusnya yang bodong. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, katanya, setiap kendaraan wajib melakukan uji berkala agar betul-betul layak jalan.


"Jadi penyebabnya bisa jadi karena kendaraan tidak layak," kata Dedi di Bandung, Senin (1/5). Ilegalnya operasional bus tersebut, membuat pihaknya untuk mengeluarkan ancaman izin operasional. 


Menurutnya, kepolisian saat ini tengah mengambil langkah penegakan hukum terhadap PO bus selaku penanggung jawab. Sebab sopir yang membawa penumpang itu masuk dalam daftar korban tewas. "Akan dilakukan penegakan hukum, kalau didasarkan itu kan pariwisata. Kartu pengawasnya kita cabut," ujarnya.


Untuk lebih memastikannya, pihaknya bekerja sama dengan unsur lain akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait kecelakaan tersebut. "Kami bersama KNKT, dan Koorlantas melakukan investigasi lagi," katanya.


Dia mengingatkan, setiap pengelola bus harus memenuhi persyaratan yang ditentukan terkait pengawasan kendaraan. Pengujian harus dilakukan sebagai fungsi kontrol terhadap armada yang beroperasi.


Bahkan, dia menyebut, pengelola tidak hanya melakukan pemeriksaan, melainkan harus menyiapkan bengkel sendiri agar benar-benar layak. Tak hanya itu, menurutnya ke depan harus ada regulasi esktrim yang mengharuskan pengujian kendaraan dilakukan agen tunggal pemegang merek (ATPM). Ini dinilai penting agar pengujian kendaraan benar-benar dilakukan dengan baik dan berorientasi kepada fungsi kontrol. 


"Kalau sekarang kan uji KIR untuk PAD (pendapatan asli daerah). Kalau fungsi PAD, nanti kejar target," imbuhnya.


Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya terus meningkatkan keseriusan dalam melakukan pengawasan. "Kita terus mengawasi. Saya tegaskan penguji di Jawa Barat yang jumlahnya 350 orang, mobil wajib uji dan wajib dibawa ke tempat pengujian kendaraan bermotor," tegasnya. 


Sumber dari : https://www.merdeka.com/peristiwa/kendaraan-yang-tewaskan-11-orang-di-ciloto-ternyata-bus-bodong.html

Komentar
* Email tidak akan dipublikasikan di situs web.
I BUILT MY SITE FOR FREE USING